Kedua, KPK menyoroti adanya kekosongan hukum dalam pemilihan dan penetapan mitra. Hal ini berpeluang menjadi masalah hukum jika terus dilanjutkan.
"Mereka rekomendasikan agar ada legal opinion ke Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) terkait legal opinion ini," ucapnya.
Ketiga, KPK menyoroti konten pelatihan yang dianggap tidak semuanya layak sehingga manajemen pelaksana diminta untuk melibatkan tenaga ahli untuk mengkurasi program-program yang ada. "Keempat, pelaksanaan program kartu prakerja. Terdapat celah yang berpotensi fiktif, tidak efektif dan merugikan keuangan sehingga mereka merekomendasikan pelaksanaan pelatihan secara daring harus memiliki mekanisme kontrol agar melibatkan BNSP (Badan Nasional Sertifikasi) untuk standar pelatihannya," tuturnya.