JAKARTA, iNews.id - DKI Jakarta diusulkan menjadi Provinsi Daerah Istimewa (DI) Jakarta Raya setelah tak lagi menjadi ibu kota negara (IKN). Usulan itu, disampaikan Komite Kajian Jakarta (KJJ).
Dalam kajiannya, KJJ menyatakan, konsep Provinsi DI Jakarta Raya merupakan hasil penyatuan dengan wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
KJJ menilai penggabungan antara Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi dalam satu payung pemerintahan Provinsi yang baru diperlukan ke depan.
Direktur Eksekutif KJJ, Syaifuddin, menjelaskan ada beberapa pertimbangan perlu adanya Daerah Istimewa Jakarta Raya. Salah satunya, Jakarta sebagai pusat ekonomi dan bisnis di Indonesia.
Dalam kajian KJJ, penggabungan antara Jakarta dan wilayah Jabodetabek lain akan memberikan kepastian atau jaminan bagi pertumbuhan makro ekonomi Indonesia, secara khusus di kawasan Jakarta dan sekitarnya.