JAKARTA, iNews.id - Komisi VII DPR RI menyatakan akan melakukan investigasi perihal berhentinya proyek Blast Furnace atau peleburan tanur tinggi. Proyek tersebut dihentikan pada 2019, karena merugikan PT Krakatau Steel sebagai pengelolanya.
Rencana investigasi tersebut diungkap Wakil Ketua Komisi VII DPR, Bambang Haryadi, karena merasa tak puas dengan penjelasan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim, saat rapat dengar pendapat (RDP), pada Senin (14/2/2022). Dalam RDP tersebut, Bambang sampai mengusir Dirut Krakatau Steel dari ruang rapat.
"Kita sepakati bahwa kita akan lakukan investigasi khusus untuk Krakatau Steel," ujar Bambang.
Blast Furnace menjadi salah satu proyek yang merugikan emiten dengan kode saham KRAS lantaran adanya ketidakseimbangan antara kapasitas fasilitas hulu (ironmaking and steelmaking) dan kapasitas fasilitas hilir (rolling). Hal itu membuat perusahaan harus mengimpor bahan baku. Bahkan, perusahaan memproduksi baja setengah jadi dengan harga yang tinggi dan berfluktuasi.
Kerugian perusahaan belum dipastikan nilainnya. Hanya saja, manajemen KRAS mengakui bila Blast Furnace dilanjutkan, maka proyeksi kerugian perusahaan dalam 5 tahun ke depan mencapai USD2,5 miliar