Garuda pun masuk dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Meski kala itu belum berstatus sebagai perusahaan pailit, Garuda berisiko besar bangkrut jika gagal dalam proses tersebut.
Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan menumpuknya utang Garuda yang membuat keuangan berdarah-darah tidak lepas dari kesalahan manajemen selama bertahun-tahun. Ia menilai, nilai kesepakatan penyewaan Garuda lebih tinggi di atas rata-rata pasar.
Diindikasi juga, terdapat praktik korupsi dari skenario penyewaan pesawat tersebut. Hal ini terbukti dengan dijebloskannya eks pejabat Garuda karena kasus korupsi.
Pada Juni 2022, Garuda pun dinyatakan lolos dari jerat kepailitan. Garuda berhasil lolos dari kepailitan karena Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyetujui proposal perdamaian PKPU.
Garuda sepakat berdamai dengan kreditur terkait proposal restrukturisasi utang senilai Rp142 triliun yang diproses melalui PKPU. Dirut Garuda Irfan Setiaputra pun mengatakan implementasi rencana bisnis akan dilakukan usai 30 hari.
"Yang jelas, Alhamdulillah ternyata tahap ini (PKPU) bisa kita lewati lancar, hari ini dan tentu saja, sesuai dengan kesepakatan hari ini, proses restruk kita akan dilanjutkan 30 hari, untuk finalisasi dengan semua kreditur, alhamdulillah bisa sampai di tahap ini meski tertunda satu pekan kemarin," kata Ifran kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/6/2022).