Tanggal Merah dan Cuti Bersama Direvisi, Berikut Perubahan Kalender Libur Bursa 2021 

Aditya Pratama
Bursa Efek Indonesia mengubah kalender libur Bursa 2021

Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan hal itu usai rapat internal bersama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo.

Muhajir mengungkapkan, pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari cuti bersama.

“Libur Tahun Baru Islam 1443 H yang jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu 11 Agustus 2021. Untuk libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 19 Oktober menjadi Rabu 20 Oktober 2021,” tuturnya.

Sementara itu, libur cuti bersama Hari Natal 2021 ditiadakan. Dengan begitu, libur nasional yang tetap, antara lain 20 Juli Hari Raya Idul Adha 1442 H,  17 Agustus Hari Kemerdekaan RI, dan 25 Desember Hari Raya Natal. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Keuangan
20 jam lalu

Deretan 10 Saham Top Gainers Sepekan, Ada yang Naik 94 Persen

Keuangan
24 jam lalu

IHSG Sepekan Melemah 0,83 Persen, Kapitalisasi pasar Turun Jadi Rp15.603 Triliun 

Megapolitan
4 hari lalu

Libur Tahun Baru 2026, Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan

Keuangan
6 hari lalu

IHSG Sepekan Melemah 0,59 Persen, Kapitalisasi Pasar Turun Jadi Rp15.788 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal