JAKARTA, iNews.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan perubahan kalender libur Bursa 2021. Ini dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan pemerintah, yang melakukan revisi pada hari libur nasional dan cuti bersama di tengah pandemi Covid-19.
Adapun perubahan kalender libur Bursa 2021, di antaranya libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dari sebelumnya Selasa (10/8/2021) menjadi Rabu (11/8/2021). Selain itu, libur Maulid Nabi Muhammad SAW diubah menjadi Rabu (20/10/2021) dari sebelumnya Selasa (19/10/2021), dan perubahan cuti bersama Hari Raya Natal menjadi Hari Bursa pada Jumat (24/12/2021)
"Perubahan Kalender Libur Bursa Tahun 2021 dapat disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia atau adanya pengumuman pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021," bunyi pengumuman BEI, Selasa (22/6/2021).
Dalam pengumuman BEI dengan Nomor Peng-00167/BEI.POP/06-2021, perubahan libur Bursa merujuk Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tanggal 18 Juni 2021 Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, dan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Sebelumnya, pemerintah melakukan perubahan terhadap libur nasional dan cuti bersama tahun ini. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi menyebarnya wabah virus di Indonesia.