Target Beroperasi Juli 2023, Bappebti Seleksi 3 Perusahaan untuk Bursa Kripto

Antara
Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko menyebut, saat ini pihaknya tengah menyeleksi tiga perusahaan yang telah mendaftar untuk masuk bursa kripto. (Foto: Istimewa)

Pengaturan dan pengawasan terhadap perdagangan aset kripto dan derivatifnya akan dialihkan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK) Nomor 4 Tahun 2023 (UU No.4/2023).

Saat ini, Bappebti tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) bersama Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Perdagangan, Bank Indonesia, Kebijakan Fiskal dan kementerian serta lembaga terkait lainnya. RPP tersebut akan mengatur mekanisme pengalihan dari Bappebti ke OJK.

"Prinsipnya, mekanisme pengalihan harus seminimal mungkin memberikan goncangan pada industri. Bahkan pengalihan tersebut harus berdampak positif bagi perkembangan industri maupun dampak terkait stabilisasi sektor keuangan," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Tok! Paripurna DPR Setujui 5 Anggota Dewan Komisioner OJK, Ini Daftarnya

Nasional
10 hari lalu

Komisi XI DPR Tetapkan 5 Nama Anggota DK OJK Baru, Friderica Jadi Ketua

Nasional
10 hari lalu

10 Calon Petinggi OJK Jalani Fit and Proper Test di DPR Hari Ini, Siapa Saja?

Nasional
17 hari lalu

OJK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Gorengan Saham Mirae Sekuritas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal