Target Beroperasi Juli 2023, Bappebti Seleksi 3 Perusahaan untuk Bursa Kripto

Antara
Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko menyebut, saat ini pihaknya tengah menyeleksi tiga perusahaan yang telah mendaftar untuk masuk bursa kripto. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko menyebut, saat ini pihaknya tengah menyeleksi tiga perusahaan yang telah mendaftar untuk masuk bursa kripto. Namun, Didid belum bisa membocorkan nama-nama perusahaan yang telah mendaftar tersebut.

"Saat ini ada tiga pendaftar untuk bursa kripto, tetapi tiga ini masih belum siap. Tapi tidak kami biarkan begitu saja, kami dorong tiga perusahaan ini," ujar Didid dikutip dari Antara, Jumat (19/5/2023).

Didid menambahkan, bursa kripto diharapkan paling lambat beroperasi pada Juli 2023. Saat ini, Bappebti masih mengejar target untuk merampungkannya pada Juni 2023, sesuai dengan perintah Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan.

Dia menyebut, peluncuran bursa kripto tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Sebab, ada mekanisme yang harus diatur secara terperinci agar tidak merugikan para investor kripto di kemudian hari.

Pengaturan dan pengawasan terhadap perdagangan aset kripto dan derivatifnya akan dialihkan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK) Nomor 4 Tahun 2023 (UU No.4/2023).

Saat ini, Bappebti tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) bersama Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Perdagangan, Bank Indonesia, Kebijakan Fiskal dan kementerian serta lembaga terkait lainnya. RPP tersebut akan mengatur mekanisme pengalihan dari Bappebti ke OJK.

"Prinsipnya, mekanisme pengalihan harus seminimal mungkin memberikan goncangan pada industri. Bahkan pengalihan tersebut harus berdampak positif bagi perkembangan industri maupun dampak terkait stabilisasi sektor keuangan," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

OJK Resmi Atur Demutualisasi Bursa Efek, Publik Bisa Punya Saham Maksimal 5%

2 hari lalu

OJK Batalkan Pembatasan Pinjam Uang Hanya di 3 Pinjol, Masyarakat Kini Bisa Akses Banyak Platform

3 hari lalu

BP BUMN Pastikan Status Perum Tak Berubah, Ini Arah Transformasi Bulog hingga Perhutani

4 hari lalu

KPK Deteksi Pemberian Rp300 Juta dari Summarecon ke Kementerian ATR Sebelum OTT Kasus HGB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal