"Cukup realistis kita lihat, karena gap yang terjadi antara tax ratio terhadap realisasi tax ratio saat ini memang disumbangkan oleh masih adanya ketidakpatuhan wajib pajak yang tidak cukup besar," kata Ruben.
Menurut dia, pada kuartal I 2023 tax ratio atau realisasi penerimaan perpajakan dengan realisasi PDB atas dasar harga berlaku masih berada di bawah angka 10 persen. Hal itu disebabkan karena harga komoditas yang mengalami koreksi jIka dibandingkan dengan periode sebelumnya.
"Harapan kami implementasi cortex yang diadakan mulai tahun 2024 akan bisa secara efektif meningkatkan tax ratio kita, sehingga melewati batas 10 persen, dengan sendirinya akan tercermin dari penerimaan pajak kita di tahun 2024," ungkap Ruben.
Disamping itu, lanjutnya, dengan adanya tahun politik bakal membuat banyak pejabat yang bertarung di kontestasi politik akan berlomba untuk menarik simpati masyarakat. Sehingga upaya penegakan hukum, menurut Ruben, secara historis ditahun pemilu akan sedikir mereda. Hal itu menghindari kegaduhan di level masyarakat yang membayar pajak.
"Kalau menurut kami tahun 2024 tax ratio kita tidak akan jauh-jauh. Karena masih terganjal ditahun politik ini upaya penegakan hukum akan mungkin lebih direda oleh otoritas," tutur Ruben.