Tarif 7 Ruas Tol Ini Akan Naik Tahun 2023, Apa Saja?

Iqbal Dwi Purnama
Hutama Karya menyampaikan akan melakukan penyesuaian tarif tujuh ruas tol yang dikelola Perseroan pada tahun ini. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Pada Pasal 48 ayat (3) disebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM jalan tol.

Selanjutnya, pada ayat (7) dijelaskan lebih lanjut bahwa pemberlakuan kenaikan tarif tol sebagaimana yang dimaksud akan ditetapkan oleh Menteri Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Kalau untuk pemberlakuan seluruhnya adalah keputusan regulator," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
18 hari lalu

Rupiah Hari Ini Ditutup Menguat ke Rp17.997 per Dolar AS, Ini Pendorongnya

18 hari lalu

Inflasi Tahunan Juli 2026 Capai 2,88 Persen, BPS Ungkap Pemicunya

24 hari lalu

Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Ekonom Soroti Efek Domino ke Ekonomi RI

25 hari lalu

Progres Tol Betung-Jambi Seksi 1B Tembus 31 persen, Ditargetkan Rampung 2027

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal