Tarif 7 Ruas Tol Ini Akan Naik Tahun 2023, Apa Saja?

Iqbal Dwi Purnama
Hutama Karya menyampaikan akan melakukan penyesuaian tarif tujuh ruas tol yang dikelola Perseroan pada tahun ini. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Pengaturan tentang kenaikan tarif tol tersebut merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Pada Pasal 48 ayat (3) disebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM jalan tol.

Selanjutnya, pada ayat (7) dijelaskan lebih lanjut bahwa pemberlakuan kenaikan tarif tol sebagaimana yang dimaksud akan ditetapkan oleh Menteri Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Kalau untuk pemberlakuan seluruhnya adalah keputusan regulator," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Wamenkeu Sebut Kebijakan Tak Naikkan Harga BBM Bantu Jaga Inflasi di Level 2,42%

Nasional
13 hari lalu

Inflasi Pangan April 2026 Turun, Ini Faktor Pendorongnya

Nasional
14 hari lalu

BPS Catat Inflasi April 0,13%, Harga Tiket Pesawat hingga BBM jadi Penyumbang Utama

Nasional
14 hari lalu

Pembangunan Sekolah Rakyat di Jakarta Ditargetkan Rampung Juni 2026, Ada Asrama Murid dan Guru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal