JAKARTA, iNews.id - Inilah deretan kenaikan tarif mulai tahun 2023 yang wajib diketahui. Terdapat sejumlah kebijakan terkait kenaikan beberapa harga barang dan jasa yang efektif diberlakukan pada tahun 2023.
Kenaikan tarif tersebut meliputi biaya cukai rokok, tarif tol, hingga biaya KPR atau kredit kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut dilakukan dengan beberapa alasan dan pertimbangan yang telah dikoordinasikan jauh-jauh hari.
Adapun beberapa daftar kenaikan tarif di tahun 2023 antara lain sebagai berikut:
Salah satu kenaikan yang akan terjadi di tahun 2023 adalah harga rokok. Pasalnya, pemerintah sudah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau CHT hingga 10% selama dua tahun ke depan.
Mengutik IDX Channel, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyebutkan bahwa kenaikan CHT sudah melalui pertimbangan aspek ekonomi, ketenagakerjaan, keberlanjutan industri rokok, serta upaya pengendalian rokok ilegal.
Selain itu, cukai vape juga akan naik sekitar 15 persen, dan cukai untuk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) akan naik sebesar 6 persen. Berbeda dengan cukai rokok tembakau, cukai vape akan mengalami kenaikan 15 persen setiap tahunnya selama lima tahun ke depan.
Selain kenaikan tarif CHT yang berakibat pada kenaikan harga rokok, tarif KRL juga akan mengalami kenaikan di tahun 2023. Meski begitu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa kenaikan tarif nantinya lebih pada penyesuaian skema subsidi public service obligation (PSO).
Subsidi tersebut diutamakan untuk diberikan kepada masyarakat miskin atau kurang mampu. Dengan kata lain, penyesuaian harga akan diimplementasikan kepada masyarakat dengan ekonomi yang mampu.
Adapun penerapannya nantinya akan diwujudkan melalui penggunaan kartu baru yang diterbitkan untuk membedakan profil penumpang KRL.
Sebelumnya, Kemenhub dikabarkan akan menaikkan tarif tiket KRL menjadi Rp 5.000 untuk perjalanan sepanjang 25 kilometer pertama. Kemudian, tarif lanjutan 10 kilometer berikutnya tetap di angka Rp 1.000.
Kendati demikian, wacana tersebut masih terus digodok dan belum resmi diterapkan.
Sampik saat ini, suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) 7 days repo rate berada di level 5,5%. Kenaikan suku bunga acuan BI ini tersebut diperkirakan akan berdampak pula pada bunga kredit bank termasuk KPR.
Kenaikan suku bunga acuan diperkirakan akan menaikan suku bunga KPR hingga sebesar 2,5-3% pada 2023.