5 Deretan Kenaikan Tarif Mulai Tahun 2023, Cukai Rokok hingga KPR

Rilo Pambudi
Kenaikan tarif mulai tahun 2023, tarif tol (Foto:Antara)

JAKARTA, iNews.id - Inilah deretan kenaikan tarif mulai tahun 2023 yang wajib diketahui. Terdapat sejumlah kebijakan terkait kenaikan beberapa harga barang dan jasa yang efektif diberlakukan pada tahun 2023.

Kenaikan tarif tersebut meliputi biaya cukai rokok, tarif tol, hingga biaya KPR atau kredit kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut dilakukan dengan beberapa alasan dan pertimbangan yang telah dikoordinasikan jauh-jauh hari. 

Adapun beberapa daftar kenaikan tarif di tahun 2023 antara lain sebagai berikut:

5 Deretan Kenaikan Tarif Mulai Tahun 2023

1. Cukai Rokok

Salah satu kenaikan yang akan terjadi di tahun 2023 adalah harga rokok. Pasalnya, pemerintah sudah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau CHT hingga 10% selama dua tahun ke depan.

Mengutik IDX Channel, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyebutkan bahwa kenaikan CHT sudah melalui pertimbangan aspek ekonomi, ketenagakerjaan, keberlanjutan industri rokok, serta upaya pengendalian rokok ilegal. 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
17 hari lalu

Pramono soal Usulan Harga Tiket Masuk Ragunan Jadi Rp10.000: Segera Saya Putuskan

2 bulan lalu

Imigrasi Naikkan Tarif Visa on Arrival, Online Bayar Rp750 Ribu dan di Bandara Rp1 Juta

4 bulan lalu

Siap-Siap! Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek bakal Naik

6 bulan lalu

Pemerintah Putuskan Tarif Listrik April–Juni 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Kualitas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal