JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan menunda kenaikan tarif ojek online. Adapun penyesuaian aplikator terhadap tarif baru dapat dilakukan paling lambat 25 hari sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Terkait keputusan tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia Igun Wicaksono menuturkan, keputusan tersebut dibuat untuk memberikan toleransi masa sosialisasi maksimal hingga akhir September 2022.
Dia meyebut, pihaknya akan memonitor pelaksanaan sosialisasi, apakah berjalan optimal dan efektif atau memang hanya mengulur waktu untuk menunda.
"Pastinya kami bersama-sama dengan rekan mitra pengemudi ojek online (ojol) seluruh Indonesia akan ambil sikap lebih lanjut, yang akan kami diskusikan bersama terlebih dahulu dengan rekan-rekan mitra pengemudi ojol lainnya," ujar Igun saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (14/8/2022).