Tarif Baru Ojek Online Batal Diterapkan Hari Ini, Begini Tanggapan Asosiasi Pengemudi

Cahya Puteri Abdi Rabbi
Kemenhub memutuskan menunda kenaikan tarif ojek online. Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia menyebut keputusan itu untuk memberi toleransi masa sosialisasi. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan menunda kenaikan tarif ojek online. Adapun penyesuaian aplikator terhadap tarif baru dapat dilakukan paling lambat 25 hari sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Terkait keputusan tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia Igun Wicaksono menuturkan, keputusan tersebut dibuat untuk memberikan toleransi masa sosialisasi maksimal hingga akhir September 2022.

Dia meyebut, pihaknya akan memonitor pelaksanaan sosialisasi, apakah berjalan optimal dan efektif atau memang hanya mengulur waktu untuk menunda.

"Pastinya kami bersama-sama dengan rekan mitra pengemudi ojek online (ojol) seluruh Indonesia akan ambil sikap lebih lanjut, yang akan kami diskusikan bersama terlebih dahulu dengan rekan-rekan mitra pengemudi ojol lainnya," ujar Igun saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (14/8/2022).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Internet
9 hari lalu

Viral di China Aplikasi Kematian Are You Dead? Alarm Darurat bagi yang Hidup Sendiri

Nasional
9 hari lalu

Wamenkum Sosialisasikan KUHP-KUHAP Baru ke Purnawirawan TNI-Polri

Megapolitan
1 bulan lalu

Polda Metro Sebut Kemacetan Jakarta 2025 Berkurang, Lalin 1 Jam Lebih Cepat

Bisnis
2 bulan lalu

MNC Media Gandeng DJP Sosialisasikan Coretax untuk 3.000 Karyawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal