Tarif Ojek Online Batal Naik Hari Ini, Berikut Penjelasannya

Suparjo Ramalan
Tarif ojek online batal naik hari ini

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatalkan penerapan tarif baru ojek online alias ojol pada hari ini, Minggu (14/8/2022). Penerapannya diundur karena dibutuhkan waktu untuk sosialisasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan, pengunduran waktu tersebut berdasarkan hasil peninjauan kembali, diperlukan waktu lebih panjang untuk melakukan sosialisasi bagi seluruh pemangku kepentingan.

"Mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” kata Hendro dalam keterangannya, yang diterima MNC Portal Indonesia, Minggu (14/8/2022).

Penambahan waktu sosialisasi penerapan tarif baru ojek online, menurut Hendro, berdasarkan masukan dari seluruh pihak. 

Dia menjelaskan setelah terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pada 4 Agustus 2022 lalu, Kemenhub menetapkan penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak beleid tersebut ditetapkan.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
1 hari lalu

Prabowo Ungkap Penghasilan Ojol Naik 3 Kali Lipat berkat Potongan Aplikasi Turun

2 hari lalu

Orang Tua Affan Kurniawan Imbau Tak Gelar Peringatan Setahun Kematian Anaknya

5 hari lalu

Ojol bakal Berstatus UMKM, Dapat Insentif hingga Bebas Pajak

5 hari lalu

Pramono Alihkan Pengelolaan Kapal ke Transjakarta, Tarif ke Kepulauan Seribu Bakal Lebih Murah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal