Tarif Ojek Online Batal Naik Hari Ini, Berikut Penjelasannya

Suparjo Ramalan
Tarif ojek online batal naik hari ini

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatalkan penerapan tarif baru ojek online alias ojol pada hari ini, Minggu (14/8/2022). Penerapannya diundur karena dibutuhkan waktu untuk sosialisasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan, pengunduran waktu tersebut berdasarkan hasil peninjauan kembali, diperlukan waktu lebih panjang untuk melakukan sosialisasi bagi seluruh pemangku kepentingan.

"Mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” kata Hendro dalam keterangannya, yang diterima MNC Portal Indonesia, Minggu (14/8/2022).

Penambahan waktu sosialisasi penerapan tarif baru ojek online, menurut Hendro, berdasarkan masukan dari seluruh pihak. 

Dia menjelaskan setelah terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pada 4 Agustus 2022 lalu, Kemenhub menetapkan penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak beleid tersebut ditetapkan.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
12 jam lalu

Kemenhub Kirim 2 Kapal Bantu Pencarian Korban Kapal Virgo, Dilengkapi Reefer Container

17 jam lalu

Bandara Dhoho Kediri Ganti Pengelola, Ajukan Sertifikat Internasional ke Kemenhub

3 hari lalu

Moge Hantam Motor Ojol di Senayan Jakpus, Pengendaranya Ternyata Masih di Bawah Umur

6 hari lalu

Peringatan Tak Digubris, Satpol PP Tertibkan Lapak PKL dan Pos Ojol di Senen Jakpus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal