JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan melakukan penyesuaian tarif baru pungutan ekspor produk kelapa sawit pada awal Juli 2021. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, penyesuaian tarif pungutan ekspor tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan anggota Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri ESDM, Menteri BUMN, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
Pengenaan tarif baru pungutan ekspor produk kelapa sawit mulai berlaku tujuh hari setelah aturan diundangkan pada 25 Juni 2021. Dengan demikian, penyesuaian tarif berlaku mulai 2 Juli 2021.
"Besaran tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit, termasuk crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, ditetapkan berdasarkan harga referensi Kementerian Perdagangan dengan cut off perhitungan pungutan tarif tersebut adalah tanggal penerbitan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)," kata Sri Mulyani dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (29/6/2021).
Sesuai PMK Nomor 76/PMK.05/2021, batas pengenaan tarif progresif berubah yang semula pada harga CPO sebesar 670 dolar Amerika Serikat (AS)/MT menjadi 750 dolar AS/MT.