JAKARTA, iNews.id - Pengusaha bus mengusulkan kenaikan harga tiket bus menjelang mudik Lebaran 2023. Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) sempat mengusulkan kenaikan tarif bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) sebesar 25-35 persen untuk kelas non-ekonomi.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Amirullah menuturkan, adanya kenaikan harga tiket moda transportasi umum menjelang lebaran harus sesuai dengan ketetapan tarif batas atas dan batas bawah yang telah ditetapkan.
Menurutnya, tidak masalah jika operator penyedia jasa angkutan mau menaikkan tarifnya ketika permintaan tengah tinggi menjelang lebaran.
"Jadi saya pikir tahun ini tidak ada tuslah, karna sudah dibatasi dengan tarif batas atas dan batas bawah apabila ada pelanggaran tarif batas atas itu yang akan kami tindak," ujar Amirullah dalam media briefing di Kemenhub, Jakarta, Kamis (16/3/2023).