Tarif Bus AKAP Bakal Naik Jelang Lebaran, Begini Respons Kemenhub

Iqbal Dwi Purnama
Pengusaha bus mengusulkan kenaikan harga tiket bus menjelang mudik Lebaran 2023. (Foto: Antara)

Meski demikian, ketentuan yang mengatur tentang tarif batas atas dan bawah tersebut hanya berlaku untuk bus golongan ekonomi. Sedangkan, untuk eksekutif atau non-ekonomi tidak termasuk dalam aturan batas maupun bawah. 

"Non-ekonomi kan memang itu mekanisme pasar, bus-bus itu sudah mempersilahkan masyarakat memilih sendiri," tuturnya.

Amirullah menyebut, pengenaan tarif batas atas berguna agar pengusaha bus tidak lagi mencomot biaya tambahan alias tuslah. Akan tetapi pengecualian untuk bus non-ekonomi.

"Kebijakannya jelas, tarif batas atas ini lah yang digunakan untuk periode-periode atau hari-hari besar ataupun liburan. Dengan adanya kebijakan tarif batas itu, tak ada lagi kebijakan tuslah," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Kemenhub Ungkap Maskapai Kerap Naikkan Harga Tiket Pesawat Sebelum Beri Diskon

Nasional
2 bulan lalu

Teuku Faisal Fathani Dilantik Jadi Kepala BMKG, Gantikan Dwikorita Karnawati

Nasional
2 bulan lalu

Proyek Pelabuhan Palembang Baru Masuk PSN, Siap Dibangun Awal 2026

Nasional
2 bulan lalu

RI-Turki Sepakat Tambah Frekuensi Penerbangan, Berikut Rutenya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal