Mahendro menjelaskan, jam sibuk pada hari kerja yang dimaksud yakni antara mulai pukul 06.00-08.59 WIB, dan pada jam pulang kantor yakni pukul 16.00-19.59 WIB.
"Waktu jam nonsibuk (off peak hour) pada hari kerja ditetapkan pada awal jam operasi hingga pukul 05.59 WIB, kemudian pukul 09.00-15.59 WIB, serta pukul 20.00 WIB hingga akhir layanan operasi LRT Jabodebek," ucapnya.
Dia berharap kenaikan tarif LRT Jabodebek dapat terus meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan transportasi umum. Dia menyebut, keputusan tersebut juga bertujuan agar mendukung operasional LRT Jabodebek yang berkelanjutan.
“Dengan banyaknya perjalanan kereta tiap harinya, LRT Jabodebek berkomitmen untuk memberikan pengalaman perjalanan yang optimal bagi semua pengguna," tuturnya.