Tarif Masuk Pelabuhan Tanjung Priok Naik 50 Persen per Januari 2022, Cek Besarannya

Iqbal Dwi Purnama
Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) memberlakukan penyesuaian tarif tanda masuk pelabuhan (PAS) terbaru untuk Pelabuhan Tanjung Priok, yang mulai berlaku pada Januari 2022. 

Tarif PAS Pelabuhan Tanjung Priok untuk kendaraan jenis truk trailer, truk gandengan, mobil bok besar dan sedang, bakal naik 50 persen dari sebelumnya, mulai 1 Januari 2022. Tarif tersebut akan naik bertahap hingga 100 persen pada akhir 2022.

Hal tersebut mengacu pada SK (Surat Keputusan) General Manage Regional 2 Tanjung Priok Nomor: PU.05.02/18/11/1/B.1/GM/C.TPK-21 tertanggal 18 November 2021.

Berikut besaran tarif masuk Pelabuhan Tanjung Priok yang mulai berlaku mulai Januari 2022:

1. Sepeda motor dan sejenisnya untuk periode pemberlakuan tahap I (Januari - Juni 2022) dikenakan tarif Rp4.500 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi asal Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap

1 bulan lalu

Purbaya Sidak ke Tanjung Priok, Cek Biang Kerok 3.100 Kontainer Menumpuk

2 bulan lalu

Pelindo Catat Pertumbuhan Arus Peti Kemas Internasional Tembus 11%, Sinyal Positif Ekonomi RI

2 bulan lalu

Pelindo Lakukan Soft Launching Layanan Kepelabuhanan di Perairan Nipa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal