2. Jenis kendaraan Pick Up, Mini Bus, Sedan, Jeep dan Sejenisnya untuk pemberlakuan tahap I dikenakan tarif Rp7.500
3. Jenis kendaraan trailer, Truck Gandengan, Truck Besar/Sedang, Mobil Box, Bus dan sejenisnya dikenai tarif Rp15.000 untuk periode pemberlakuan tahap I.
Sedangkan untuk periode pemberlakuan tahap juga yang diterapkan mulai Juli dan seterusnya PAS juga akan kembali mengalami peningkatan, berikut tarif yang akan dikenakan
1. Sepeda Motor dan Sejenisnya dikenakan tarif Rp6.000
2. Pick Up, Mini Bus, Sedan, Jeep dan sejenisnya dikenakan tarif Rp10.000
3. Trailer, Truck Gandengan, Truck Besar/Sedang, Mobil Box, Bus dan Sejenisnya naik menjadi Rp20.000