Tarif Ojek Online Naik, Asosiasi Pengemudi: Hal yang Positif bagi Kami

Heri Purnomo
Tarif ojek online naik, Asosiasi Pengemudi sebut hal yang positif bagi mereka,

JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda) memberikan tanggapan terkait dengan diterbitkannya aturan baru mengenai tarif ojek online. Mereka menyambut baik dirilisnya beleid tersebut.

"Terbitnya kebijakan baru dalam bentuk regulasi baru yang tertuang dalam KP 564 tahun 2022 merupakan hal yang positif bagi kami dari Asosiasi," kata Ketua Umum Garda Igun Wicaksono dalam keterangannya, Selasa (9/8/2022). 

Namun Igun berharap Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menyosialisasikan regulasi baru tersebut kepada seluruh stakeholder termasuk pengguna layanan aplikasi ojek online. 

"Adanya regulasi baru ini harus disosialisasikan oleh regulator Kementerian Perhubungan kepada seluruh stakeholder termasuk mitra pengemudi dan juga pengguna jasa layanan aplikasi atau pelanggan kami," ujarnya. 

Lebih lanjut Igun menjelaskan, aturan biaya sewa paling tinggi sebesar 20 persen masih diberlakukan di dua perusahaan aplikasi ojek online saja. Sedangkan masih ada beberapa aplikasi ojek online yang masih menerapkan biaya sewa aplikasi di bawah 20 persen. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Komisi V DPR Desak Kemenhub Audit Keselamatan Independen Buntut Marak Kereta Anjlok 

Nasional
6 hari lalu

Dirjen Hubdat Galang Komitmen Menuju Nol Kendaraan Lebih Dimensi dan Muatan 2027

Nasional
7 hari lalu

Kemenhub Turunkan Harga Tiket Pesawat 13-14 Persen pada Libur Nataru

Nasional
17 hari lalu

Menhub Sepakat Reaktivasi Jalur Kereta di Jabar, Target Rampung 2027

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal