Tarif Ojek Online Naik Mulai Besok, Segini Besarannya

Ikhsan Permana SP
Tarif ojek online (ojol) akan naik mulai besok, Senin 29 Agustus 2022. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Tarif ojek online (ojol) akan naik mulai besok, Senin 29 Agustus 2022. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang diteken pada 4 Agustus 2022.

Terbitnya KM Nomor 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor 348 Tahun 2019. Aturan baru ini nantinya akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

Awalnya, tarif baru ini akan diberlakukan pada 15 Agustus 2022. Karena perlu masa sosialisasi yang lebih panjang, pelaksanaannya pun diundur ke tanggal 29-30 Agustus 2022. 

"Kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno dikutip, Minggu (28/8/2022). 

Dia menambahkan, untuk menjamin kelangsungan usaha ojol tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap satu tahun. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
18 hari lalu

Pelita Air Kembali Raih Penghargaan On-Time Performance Terbaik, Dirut Ungkap Strategi Operasionalnya

29 hari lalu

Prabowo Siap Terjunkan 1.000 Perwira TNI-Polri untuk Cegah Karhutla Meluas

3 bulan lalu

Pengumuman! Penerbangan Jemaah Umrah Dipusatkan di Terminal 2F Bandara Soetta Mulai 1 Juli 

4 bulan lalu

Cinta Laura Ungkap Gen Z Sulit Bersosialisasi, CFD Rasuna Said Bisa Jadi Solusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal