Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen Masih Berlaku kok hingga 2024, Ini Syaratnya

Michelle Natalia
ilustrasi pajak UMKM 0,5 persen (freepik)

JAKARTA, iNews.id - Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menjelaskan tarif pajak UMKM 0,5 persen pada dasarnya masih berlaku hingga 2024. Hanya saja, ada syarat yang harus diikuti.

Menurutnya, pelaku UMKM yang masih mendapatkan tarif pajak 0,5 persen adalah yang memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun.

"Tarif PPh 0,5 persen tetap berlaku bagi wajib pajak yang peredaran bruto (omset) tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun, sesuai PP 23/2018," ujar Yustinus melalui akun X @prastow di Jakarta, Senin (27/11/2023).

Kemudian, bagi wajib pajak UMKM yang menggunakan tarif 0,5 persen sejak 2018, mereka tetap boleh menggunakan tarif ini sampai tahun pajak 2024. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Geledah Kantor Pajak Jakut, KPK Sita Rekaman CCTV hingga Uang Asing

Nasional
2 hari lalu

DJP Pastikan Layanan Pajak Normal usai 3 Pejabat KPP Madya Jakut Ditetapkan Tersangka

Nasional
2 hari lalu

DJP Berhentikan Sementara 3 Pejabat Pajak Jakut usai Jadi Tersangka KPK

Kuliner
2 hari lalu

Yummy! Aura Kasih Ternyata Doyan Jajan Pinggir Jalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal