Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen Masih Berlaku kok hingga 2024, Ini Syaratnya

Michelle Natalia
ilustrasi pajak UMKM 0,5 persen (freepik)

JAKARTA, iNews.id - Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menjelaskan tarif pajak UMKM 0,5 persen pada dasarnya masih berlaku hingga 2024. Hanya saja, ada syarat yang harus diikuti.

Menurutnya, pelaku UMKM yang masih mendapatkan tarif pajak 0,5 persen adalah yang memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun.

"Tarif PPh 0,5 persen tetap berlaku bagi wajib pajak yang peredaran bruto (omset) tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun, sesuai PP 23/2018," ujar Yustinus melalui akun X @prastow di Jakarta, Senin (27/11/2023).

Kemudian, bagi wajib pajak UMKM yang menggunakan tarif 0,5 persen sejak 2018, mereka tetap boleh menggunakan tarif ini sampai tahun pajak 2024. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Partai Perindo Berbagi Takjil dan Modal Usaha, Dorong UMKM Tumbuh di Bulan Ramadan

Bisnis
2 hari lalu

Portofolio Sustainable Loans BRI Tembus Rp811,9 Triliun di 2025, Dorong Ekonomi Hijau dan Inklusif

Nasional
5 hari lalu

Purbaya Respons Keluhan THR Swasta Dipotong Pajak: Protes ke Bosnya

Bisnis
6 hari lalu

Dari Cukai ke Pelayanan Publik: Pajak Rokok Dukung Sistem Kesehatan Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal