JAKARTA, iNews.id - Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menjelaskan tarif pajak UMKM 0,5 persen pada dasarnya masih berlaku hingga 2024. Hanya saja, ada syarat yang harus diikuti.
Menurutnya, pelaku UMKM yang masih mendapatkan tarif pajak 0,5 persen adalah yang memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun.
"Tarif PPh 0,5 persen tetap berlaku bagi wajib pajak yang peredaran bruto (omset) tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun, sesuai PP 23/2018," ujar Yustinus melalui akun X @prastow di Jakarta, Senin (27/11/2023).
Kemudian, bagi wajib pajak UMKM yang menggunakan tarif 0,5 persen sejak 2018, mereka tetap boleh menggunakan tarif ini sampai tahun pajak 2024.