Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen Masih Berlaku kok hingga 2024, Ini Syaratnya

Michelle Natalia
ilustrasi pajak UMKM 0,5 persen (freepik)

JAKARTA, iNews.id - Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menjelaskan tarif pajak UMKM 0,5 persen pada dasarnya masih berlaku hingga 2024. Hanya saja, ada syarat yang harus diikuti.

Menurutnya, pelaku UMKM yang masih mendapatkan tarif pajak 0,5 persen adalah yang memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun.

"Tarif PPh 0,5 persen tetap berlaku bagi wajib pajak yang peredaran bruto (omset) tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun, sesuai PP 23/2018," ujar Yustinus melalui akun X @prastow di Jakarta, Senin (27/11/2023).

Kemudian, bagi wajib pajak UMKM yang menggunakan tarif 0,5 persen sejak 2018, mereka tetap boleh menggunakan tarif ini sampai tahun pajak 2024. 

Untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya dapat menggunakan Norma Penghitungan (jika memenuhi syarat dan omset belum melebihi Rp4,8 miliar) atau menggunakan tarif normal dan menyelenggarakan pembukuan jika omset di atas Rp4,8 miliar.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 jam lalu

Menteri UMKM Maman Abdurrahman Targetkan Puluhan Usaha Menengah Melantai di Bursa Saham

17 jam lalu

Pemimpin Daerah Awards 2026, Menteri Maman Serukan Pergeseran Paradigma UMKM dan Apresiasi Kepala Daerah

3 hari lalu

IFA 2026  Archipelago Kalimantan Selatan 2026 Suguhkan Koleksi Modest Fashion Next Level!

8 hari lalu

MNC Sekuritas dan Universitas Islam Syekh-Yusuf Perkuat Literasi Keuangan Syariah untuk UMKM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal