Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen Masih Berlaku kok hingga 2024, Ini Syaratnya

Michelle Natalia
ilustrasi pajak UMKM 0,5 persen (freepik)

“Bagi wajib pajak UMKM baru, Anda tetap dapat memanfaatkan tarif 0,5 persen dari omset sampai 7 tahun pajak bagi WP OP UMKM, dan 4 tahun pajak untuk koperasi, CV, dan firma, dan 3 tahun untuk PT," tutur dia.

Bahkan, bagi wajib pajak UMKM yang omset setahun tidak melebihi Rp500 juta, mereka tidak perlu membayar PPh karena mendapat fasilitas dari pemerintah 

"Mari tetap tenang, kita jalankan bisnis dengan semangat. Bravo UMKM Indonesia!" kata Yustinus.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

AI Mulai Dimanfaatkan Ribuan UMKM Indonesia, Hasilnya Jadi Dasar Penyusunan Kebijakan!

57 tahun lalu

Driver Ojol Bakal Berstatus UMKM, Menteri Maman Jamin Akses KUR Lebih Gampang

57 tahun lalu

Partai Perindo Gandeng BPJPH, Dorong UMKM Binaan Naik Kelas Lewat Sertifikasi Halal

57 tahun lalu

Said Iqbal Minta Pajak Pencairan JHT 0%, Begini Respons Purbaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal