Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen Masih Berlaku kok hingga 2024, Ini Syaratnya

Michelle Natalia
ilustrasi pajak UMKM 0,5 persen (freepik)

“Bagi wajib pajak UMKM baru, Anda tetap dapat memanfaatkan tarif 0,5 persen dari omset sampai 7 tahun pajak bagi WP OP UMKM, dan 4 tahun pajak untuk koperasi, CV, dan firma, dan 3 tahun untuk PT," tutur dia.

Bahkan, bagi wajib pajak UMKM yang omset setahun tidak melebihi Rp500 juta, mereka tidak perlu membayar PPh karena mendapat fasilitas dari pemerintah 

"Mari tetap tenang, kita jalankan bisnis dengan semangat. Bravo UMKM Indonesia!" kata Yustinus.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
6 jam lalu

Menteri UMKM Maman Abdurrahman Targetkan Puluhan Usaha Menengah Melantai di Bursa Saham

22 jam lalu

Pemimpin Daerah Awards 2026, Menteri Maman Serukan Pergeseran Paradigma UMKM dan Apresiasi Kepala Daerah

3 hari lalu

IFA 2026  Archipelago Kalimantan Selatan 2026 Suguhkan Koleksi Modest Fashion Next Level!

8 hari lalu

MNC Sekuritas dan Universitas Islam Syekh-Yusuf Perkuat Literasi Keuangan Syariah untuk UMKM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal