Untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya dapat menggunakan Norma Penghitungan (jika memenuhi syarat dan omset belum melebihi Rp4,8 miliar) atau menggunakan tarif normal dan menyelenggarakan pembukuan jika omset di atas Rp4,8 miliar.
“Bagi wajib pajak UMKM baru, Anda tetap dapat memanfaatkan tarif 0,5 persen dari omset sampai 7 tahun pajak bagi WP OP UMKM, dan 4 tahun pajak untuk koperasi, CV, dan firma, dan 3 tahun untuk PT," tutur dia.
Bahkan, bagi wajib pajak UMKM yang omset setahun tidak melebihi Rp500 juta, mereka tidak perlu membayar PPh karena mendapat fasilitas dari pemerintah
"Mari tetap tenang, kita jalankan bisnis dengan semangat. Bravo UMKM Indonesia!" kata Yustinus.