Tegas, Kemendag Bakal Tutup Paksa Toko Online yang Jualan Minyakita

Michelle Natalia
Kemendag bakal menindak tegas dengan menutup paksa toko-toko online yang masih menjual Minyakita. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyoroti penjualan minyak goreng merek Minyakita di marketplace atau toko online. Kemendag bakal menindak tegas dengan menutup paksa toko-toko online yang masih menjual Minyakita.

"Kita terus memonitor, kalau masih ada yang jual online, kita langsung ambil tindakan men-take down produk Minyakita tersebut dari lapaknya," ujar Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kasan kepada iNews.id, Minggu (19/2/2023).

Ketika tim iNews.id menelusuri sejumlah platform marketplace seperti Tokopedia dan Shopee dengan kata kunci pencarian Minyakita, tidak menunjukkan hasil produk ataupun toko yang memiliki kata kunci itu.

Hasil pencarian Minyakita di platform marketplace. (Foto: Tangkapan Layar)

Seperti diketahui, Kemendag telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023, tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Dalam SE tersebut tertulis bahwa Minyakita dilarang untuk dijual secara bundling.

"Penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Kabar Baik, Bantuan Pangan Beras dan Minyakita Segera Disalurkan ke 33,2 Juta KPM

Nasional
12 hari lalu

Purbaya Beberkan Rencana Pajaki Toko Online: Tunggu Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Nasional
25 hari lalu

Daftar Harga Pangan 15 Januari 2026: Bawang-Minyak Goreng Naik, Cabai Rawit Turun

Nasional
1 bulan lalu

Daftar Harga Pangan 5 Januari 2026, Beras hingga Minyak Goreng Kompak Naik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal