Tegas, Kemendag Bakal Tutup Paksa Toko Online yang Jualan Minyakita

Michelle Natalia
Kemendag bakal menindak tegas dengan menutup paksa toko-toko online yang masih menjual Minyakita. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyoroti penjualan minyak goreng merek Minyakita di marketplace atau toko online. Kemendag bakal menindak tegas dengan menutup paksa toko-toko online yang masih menjual Minyakita.

"Kita terus memonitor, kalau masih ada yang jual online, kita langsung ambil tindakan men-take down produk Minyakita tersebut dari lapaknya," ujar Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kasan kepada iNews.id, Minggu (19/2/2023).

Ketika tim iNews.id menelusuri sejumlah platform marketplace seperti Tokopedia dan Shopee dengan kata kunci pencarian Minyakita, tidak menunjukkan hasil produk ataupun toko yang memiliki kata kunci itu.

Hasil pencarian Minyakita di platform marketplace. (Foto: Tangkapan Layar)

Seperti diketahui, Kemendag telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023, tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Dalam SE tersebut tertulis bahwa Minyakita dilarang untuk dijual secara bundling.

"Penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Mentan Amran Tindak Tegas 2 Produsen Minyak Goreng Naikkan Harga di Atas HET 

Megapolitan
2 hari lalu

Pramono Larang Pesta Kembang Api di Jakarta, bakal Terbitkan Surat Edaran untuk Pihak Swasta

Megapolitan
6 hari lalu

Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran, Ajak Ayah Ambil Rapor Anak di Sekolah

Nasional
9 hari lalu

Daftar Harga Pangan 15 Desember: Aneka Ikan Naik, Beras hingga Cabai Turun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal