Selain itu, dalam SE tersebut juga diterangkan agar pedagang mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET). Penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen dibatasi paling banyak 10 kilogram (kg) per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.
"Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini," ucap Kasan.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengatakan, masyarakat tidak lagi diwajibkan menunjukkan KTP saat membeli Minyakita. Namun, pembelian maksimal dibatasi hanya 2 liter.
"Pembeli hanya (boleh membeli) 2 liter atau 2 botol," ucap Zulhas.
Adapun, kebijakan membeli Minyakita dengan menggunakan KTP karena terjadi kelangkaan serta tingginya harga Minyakita di pasar.