Tegas, Kemendag Bakal Tutup Paksa Toko Online yang Jualan Minyakita

Michelle Natalia
Kemendag bakal menindak tegas dengan menutup paksa toko-toko online yang masih menjual Minyakita. (Foto: Antara)

Selain itu, dalam SE tersebut juga diterangkan agar pedagang mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET). Penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen dibatasi paling banyak 10 kilogram (kg) per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.

"Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini," ucap Kasan.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengatakan, masyarakat tidak lagi diwajibkan menunjukkan KTP saat membeli Minyakita. Namun, pembelian maksimal dibatasi hanya 2 liter.

"Pembeli hanya (boleh membeli) 2 liter atau 2 botol," ucap Zulhas.

Adapun, kebijakan membeli Minyakita dengan menggunakan KTP karena terjadi kelangkaan serta tingginya harga Minyakita di pasar.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Kemendag Siapkan Penyesuaian HET Minyakita, bakal Naik?

Nasional
9 hari lalu

Harga Gula Pasir hingga Minyak Goreng Makin Mahal, Ini Rinciannya!

Nasional
9 hari lalu

Bapanas Ungkap Penyebab Kenaikan Harga Minyak Goreng di Tengah Stok CPO Melimpah

Nasional
10 hari lalu

Ini Alasan Purbaya Mau Pungut Pajak Marketplace

Nasional
10 hari lalu

Mendag Ungkap Penyebab Harga Minyak Goreng Naik gegara Plastik Mahal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal