Telkom Bakal Gugat Balik Eks Direktur Telkomsigma soal Pencemaran Nama Baik

Suparjo Ramalan
PT Telkom Indonesia akan menggugat balik eks Direktur Telkomsigma (Foto: iNews.id/Suparjo)

Sikap itu dipandang Juniver tidak proporsional dan mencederai nama besar Telkom Indonesia dan Menteri BUMN. 

"Ini kemudian kan kami melihat ada dari tindakan yang tidak proporsional dan tindakan ini telah mencederai Telkom maupun nama baik Menteri BUMN," tuturnya.

Saat ini Telkom Indonesia melalui kuasa hukum perusahaan tengah mempersiapkan dokumen atau bukti atas perkara pencemaran nama baik yang dilakukan Bakhtiar Rosyidi. Setelah seluruh dokumen dipenuhi, Telkom akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

"Kami sedang mempersiapkan data-datanya dan segera ditindaklanjuti untuk membuat laporan kepada pihak pihak tersebut," kata dia.

Adapun delik aduan terkait berita bohong itu ancamannya minimal 10 tahun. 

"Pencemaran nama baik, fitnah dan kemudian namanya itu dikenal dengan berita bohong. Berita bohong itu ancamannya minimal 10 tahun dan ini juga memberikan pembelajaran kepada setiap orang untuk tidak gampang membuat suatu opini yang tidak ada bukti dan data kemudian itu telah membuat seseorang tercemar," ujar Juniver.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Seleb
20 jam lalu

Babak Baru Kasus Doktif, Polisi Panggil Dokter Richard Lee 6 Januari 2026

Seleb
20 jam lalu

Doktif Tidak Ditahan meski Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Alasannya Mengejutkan!

Nasional
21 jam lalu

Penjelasan Polisi soal Doktif Tak Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik

Nasional
2 hari lalu

Doktif Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik dr Richard Lee, Polisi Coba Mediasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal