Telkom Bakal Gugat Balik Eks Direktur Telkomsigma soal Pencemaran Nama Baik

Suparjo Ramalan
PT Telkom Indonesia akan menggugat balik eks Direktur Telkomsigma (Foto: iNews.id/Suparjo)

Sikap itu dipandang Juniver tidak proporsional dan mencederai nama besar Telkom Indonesia dan Menteri BUMN. 

"Ini kemudian kan kami melihat ada dari tindakan yang tidak proporsional dan tindakan ini telah mencederai Telkom maupun nama baik Menteri BUMN," tuturnya.

Saat ini Telkom Indonesia melalui kuasa hukum perusahaan tengah mempersiapkan dokumen atau bukti atas perkara pencemaran nama baik yang dilakukan Bakhtiar Rosyidi. Setelah seluruh dokumen dipenuhi, Telkom akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

"Kami sedang mempersiapkan data-datanya dan segera ditindaklanjuti untuk membuat laporan kepada pihak pihak tersebut," kata dia.

Adapun delik aduan terkait berita bohong itu ancamannya minimal 10 tahun. 

"Pencemaran nama baik, fitnah dan kemudian namanya itu dikenal dengan berita bohong. Berita bohong itu ancamannya minimal 10 tahun dan ini juga memberikan pembelajaran kepada setiap orang untuk tidak gampang membuat suatu opini yang tidak ada bukti dan data kemudian itu telah membuat seseorang tercemar," ujar Juniver.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Kuliner
19 hari lalu

Codeblu Dipolisikan Clairmont atas Dugaan Pemerasan Rp350 Juta!

Nasional
29 hari lalu

Refly Harun Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Ajukan Uji Materi ke MK

Nasional
1 bulan lalu

Gugat Pasal Pencemaran Nama Baik, Roy Suryo: Kami Tak Cuma Talk the Talk, tapi Talk Beneran

Seleb
1 bulan lalu

Komentar Nyinyir Doktif soal Dokter Richard Lee Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal