JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, tempat main anak di pusat perbelanjaan atau mal diizinkan buka di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua.
“Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik, ada beberapa penyesuaian aktivitas seperti permainan anak di mal atau pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kabupaten dan kota di level 2,” kata Luhut Luhut melalui konferensi evaluasi PPKM, Senin (18/10/2021).
Kendati demikian, ada persyaratan yang harus dipenuhi, seperti pihak pengelola tempat main anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua untuk keperluan pelacakan. Selain itu, juga akan ada pembatasan waktu bermain.
“Itu untuk kebutuhan tracing dan nanti Kemudian PeduliLindungi menjadi alat kita untuk menahan peningkatan kasus di tengah pelonggaran aktivitas dan mobilitas masyarakat,” ujarnya.
Luhut menambahkan, anak-anak juga diperkenankan masuk bioskop di wilayah PPKM level 1 dan level 2.
“Kapasitas bioskop untuk kota level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70 persen dan untuk anak-anak diperkenankan masuk bioskop di kota dengan Level 1 dan 2,” ucap Luhut.