Menurut Hakim, pihaknya khawatir adanya diskriminasi antara platform digital dengan lembaga pelatihan peserta kemitraan.
KPPU pun akan memastikan prinsip-prinsip kemitraan antara aplikator dan peserta kemitraan sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
"Sejauh ini, kami belum mendapatkan banyak dari lembaga pelatihan, karena kami belum dapatkan dokumen kerja samanya. Dari situ kita bisa lihat apa ada poin yang menunjukkan salah satu pihak memiliki kontrol terhadap mitranya," katanya.
Hakim menekankan masalah fee (biaya) yang wajar bagi lembaga pelatihan yang harus masuk lewat platform digital. "Jangan sampai digital platform itu mengambil fee yang excessive (berlebihan)," katanya.
Adapun terkait biaya pelatihan yang mahal dan dinilai bisa didapatkan secara gratis, Hakim tengah menyusun poin-poin saran KPPU atas program tersebut. Komisioner KPPU Guntur Saragih, dalam kesempatan yang sama, menuturkan, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan data dan informasi sebelum memutuskan nantinya hanya akan menyumbang saran atau ada dugaan pelanggaran.
"Nantinya kami akan putuskan apakah cukup sumbang saran atau bisa berpotensi masuk ke penegakan hukum karena melibatkan pelaku usaha," ujarnya.