Tenaga Honorer Dihapus, Pekerja Pemerintah Hanya PNS dan PPPK

Okezone
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk menghapus tenaga kerja honorer. (

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk menghapus tenaga kerja honorer. Dengan begitu, instansi pemerintah hanya diisi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK).

Kesepakatan tersebut merupakan hasil rapat kerja (raker) Menpan-RB Tjahjo Kumolo bersama Komisi II DPR. Dalam raker ini, ada lima  kesimpulan. Salah satunya Komisi II DPR bersama Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat untuk menghapus tenaga honorer, pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan lainnya dari organisasi kepegawaian pemerintah.

"Kesimpulan itu mudah-mudahan bisa menjadi kesepakatan kita bersama," ujar pimpinan raker sekaligus Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo di Kompleks Parlemen Jakarta, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Berikut selengkapnya hasil kesimpulan tersebut:

1. Terhadap penurunan ambang batas (passing grade) penerimaan CPNS 2019, Komisi II meminta Kementerian PAN-RB menjamin bahwa penurunan passing grade pada tahap seleksi kompetensi dasar (SKD) tidak menyebabkan penurunan kualitas soal, agar penerimaan CPNS 2019 tetap dapat menghasilkan sumber daya ASN yang berintegritas, memiliki nasionalisme dan profesionalisme sesuai dengan kriteria SMART ASN 2024.

2. Komisi II DPR, Kemenpan-RB, dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Dasco Pimpin Rakor Percepatan Pemulihan Pascabencana Sumatra: Sudah Tak Ada Daerah Terisolasi di Aceh

Nasional
2 hari lalu

Tim Pengawas Haji 2026 Resmi Dibentuk, Dipimpin Langsung Petinggi DPR

Nasional
2 hari lalu

DPR Resmi Bentuk Tim Pengawas Haji 2026

Nasional
5 hari lalu

Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Sebut Revisi 2019 Inisiatif DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal