Tenang, Pekerja Kontrak dan Outsourcing Juga Bakal Terima THR

Giri Hartomo
Ilustrasi THR. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan jika pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tidak hanya diberikan kepada karyawan tetap saja. Para pekerja dengan status outsourcing (alih daya),  kontrak, ataupun pekerja tetap (PKWT dan PKWTT) berhak menerima THR Keagamaan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan pembayaran THR Keagamaan ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Aturan tersebut, pada prinsipnya mewajibkan pengusaha untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja atau buruhnya pada H-7 Lebaran.

"THR Keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Putri dalam keterangannya, Minggu (25/4/2021). 

Dia menjelaskan, ada tiga jenis pekerja atau buruh yang berhak memperoleh THR Keagamaan. Pertama, pekerja atau buruh berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau  PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Sulut
5 tahun lalu

Aduan dan Konsultasi di Posko THR Kemenaker Dipastikan Ditangani

Nasional
2 bulan lalu

Apa Itu SIAPKerja Kemnaker dan Bagaimana Cara Daftarnya

Bisnis
4 bulan lalu

Cek NIK Apakah Terdaftar BSU atau Tidak, Caranya via Online!

Nasional
5 bulan lalu

Momen Prabowo Bagi-bagi THR ke Warga usai Salat Id di Masjid Istiqlal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal