Terbaru, List Perusahaan BUMN Sesuai Bidang Usaha Setelah Dirampingkan

Jeanny Aipassa
Gedung Kementerian BUMN. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id List perusahaan BUMN sesuai bidang usaha mengalami perubahan signifikan setelah dirampingkan. Jika sebelumnya terdapat 27 klaster/bidang usaha, maka sejak Tahun 2020 BUMN telah dirampingkan menjadi 12 bidang usaha. 

Langkah kementerian yang dipimpin Erick Thohir untuk merampingkan list perusahaan BUMN sesuai bidang usaha patut diacungi jempol. Pasalnya, selain menggabungkan core business sehingga lebih efisien, perampingan BUMN juga membuat kinerja dan kontribusi BUMN bagi negara semakin optimal. 

Awalnya, terdapat 12 klaster/bidang usaha dengan 98 perusahaan BUMN berdasarkan hasil perampingan yang dilakukan Kementerian BUMN pada Tahun 2020. 

Namun seiring dengan pembentukan holding company atau induk perusahaan untuk beberapa BUMN sejenis, antara lain BUMN Perkebunan, dan BUMN Pelabuhan, jumlah perusahaan BUMN pun berkurang menjadi 71 perusahaan.   

Berikut list perusahaan BUMN sesuai bidang usaha setelah dirampingkan, yang terdiri dari 12 klaster dengan 71 perusahaan, sebagaimana dikutip dari laman BUMN.go.id: 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

DPR Soroti Sejumlah BUMN Berpotensi Delisting, Ingatkan Pentingnya Restrukturisasi

Nasional
10 hari lalu

Danantara bakal Bangun 15.000 Rumah untuk Korban Bencana Sumatra, Ditargetkan Rampung 3 Bulan

Bisnis
15 hari lalu

Usai RUPSLB, BSI Resmi jadi Bank BUMN    

Nasional
18 hari lalu

Anggota DPR Harap BUMN Lebih Sehat di 2026: Harus Fokus pada Sektor Terkuat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal