JAKARTA, iNews.id – List perusahaan BUMN sesuai bidang usaha mengalami perubahan signifikan setelah dirampingkan. Jika sebelumnya terdapat 27 klaster/bidang usaha, maka sejak Tahun 2020 BUMN telah dirampingkan menjadi 12 bidang usaha.
Langkah kementerian yang dipimpin Erick Thohir untuk merampingkan list perusahaan BUMN sesuai bidang usaha patut diacungi jempol. Pasalnya, selain menggabungkan core business sehingga lebih efisien, perampingan BUMN juga membuat kinerja dan kontribusi BUMN bagi negara semakin optimal.
Awalnya, terdapat 12 klaster/bidang usaha dengan 98 perusahaan BUMN berdasarkan hasil perampingan yang dilakukan Kementerian BUMN pada Tahun 2020.
Namun seiring dengan pembentukan holding company atau induk perusahaan untuk beberapa BUMN sejenis, antara lain BUMN Perkebunan, dan BUMN Pelabuhan, jumlah perusahaan BUMN pun berkurang menjadi 71 perusahaan.
Berikut list perusahaan BUMN sesuai bidang usaha setelah dirampingkan, yang terdiri dari 12 klaster dengan 71 perusahaan, sebagaimana dikutip dari laman BUMN.go.id: