Ternyata, Sembako Dikenakan PPN 12 Persen Tak Tercantum di RUU KUP

Michelle Natalia
Ilustrasi Beras. (Foto: Cahya Sumirat)

"Justru dengan RUU KUP saat ini, pemerintah mendesain satu RUU yang cukup komprehensif. Isinya ada tentang pajak karbon, upaya menangkal penghindaran pajak yang sangat masif dilakukan, terutama oleh perusahaan-perusahaan multinasional. Tapi yang terekspos ke publik dan mengundang kritik justru soal PPN sembako yang sebetulnya tidak secara eksplisit dibahas dalam RUU KUP," ujar Yustinus. 

Dia menjelaskan, dalam RUU KUP, pemerintah juga mengusulkan kenaikan tarif PPh orang pribadi bagi orang kaya atau yang berpenghasilan tinggi supaya mampu membayar pajak lebih tinggi. 

Mengenai persoalan PPN sembako yang menjadi polemik, Yustinus menilai, ada distorsi informasi kepada masyarakat. Dia mencontohkan, tak semua beras adalah barang murah, misalnya beras premium yang harganya bisa mencapai Rp50.000 per kilogram. 

Jelas beras dengan harga tersebut hanya mampu dibeli orang kaya, namun tidak dikenakan pajak sama seperti beras di pasar yang seharga Rp10.000 per kilogram. 

"Ini ada distorsi, jadi pengecualian yang terlalu luas itu membuat kita gagal mengadminitrasikan dengan baik dan gagal mengajak yang mampu untuk berkontribusi membayar pajak. Ini yang sebenarnya ingin kita atasi," ungkap Yustinus.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
5 tahun lalu

Bertentangan dengan Keadilan, LaNyalla Minta Rencana Pajak Sekolah Hingga Sembako Ditinjau Ulang

16 jam lalu

DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, Begini Skemanya

1 hari lalu

DJP Incar Wajib Pajak Baru, Cek Rekening Bank hingga Pelat Kendaraan

5 hari lalu

Purbaya Belum Mau Hapus Pajak JHT, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal