JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memangkas gaji wakil direktur utama BUMN sekitar 5 persen mulai tahun ini. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.
Staf Khsusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, efisiensi keuangan perseroan negara menjadi alasan utama pemotongan upah wakil direktur utama perusahaan pelat merah.
"Supaya efisien saja (keuangan)," kata Arya di Gedung Kementerian BUMN, Kamis (6/4/2023).
Adapun gaji wakil direktur utama sebelumnya mencapai 95 persen dari gaji direktur utama. Ketentuan upah ini diatur melalui Permen BUMN Nomor Per-12/MBU/11/2022.
"Wakil direktur utama BUMN (gaji) sebesar 90 persen dari gaji direktur utama BUMN," demikian bunyi Pasal 81 Permen BUMN Nomor 3 Tahun 2023.