Erick Thohir Pangkas Gaji Wakil Direktur Utama BUMN, Jadi Segini

Suparjo Ramalan
Menteri BUMN, Erick Thohir mengurangi gaji Wakil Direktur Utama perusahaan pelat merah sebesar 5 persen, menjadi 90 persen dari gaji Direktur Utama. (Foto: Dok. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengurangi gaji Wakil Direktur Utama perusahaan pelat merah sebesar 5 persen. Dengan begitu, total gaji yang diterima menjadi 90 persen dari gaji Direktur Utama.

Pemangkasan gaji Wakil Direktur Utama ditetapkan melalui Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor Per-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN. 

Sebelumnya, gaji Wakil Direktur Utama mencapai 95 persen dari gaji Direktur Utama. Ketentuan upah ini diatur melalui Permen BUMN Nomor Per-12/MBU/11/2022. 

"Wakil Direktur Utama BUMN (gaji) sebesar 90 persen dari gaji Direktur Utama BUMN," demikian bunyi Pasal 81 Permen BUMN Nomor 3/2023 dikutip, Kamis (6/4/2023). 

Gaji anggota Direksi BUMN tidak mengalami perubahan atau tetap di angka 85 persen dari gaji Direktur Utama. 

"Anggota Direksi BUMN sebesar 85 persen dari gaji Direktur Utama BUMN," lanjut beleid tersebut. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Jadi 400.000 Unit Tahun Ini

Soccer
2 hari lalu

500 Tim Serbu Bali 7s 2026, Erick Thohir Soroti Dampak Besar untuk Indonesia

Nasional
5 hari lalu

Pemerintah bakal Bangun 800 Hunian untuk Warga Bantaran Rel di Senen dan Tanah Abang

Soccer
7 hari lalu

Erick Thohir Kirim Pesan Tegas jelang Timnas Indonesia vs Bulgaria di Final FIFA Series 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal