Erick Thohir Pangkas Gaji Wakil Direktur Utama BUMN, Jadi Segini

Suparjo Ramalan
Menteri BUMN, Erick Thohir mengurangi gaji Wakil Direktur Utama perusahaan pelat merah sebesar 5 persen, menjadi 90 persen dari gaji Direktur Utama. (Foto: Dok. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengurangi gajiWakil Direktur Utama perusahaan pelat merah sebesar 5 persen. Dengan begitu, total gaji yang diterima menjadi 90 persen dari gaji Direktur Utama.

Pemangkasan gaji Wakil Direktur Utama ditetapkan melalui Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor Per-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN. 

Sebelumnya, gaji Wakil Direktur Utama mencapai 95 persen dari gaji Direktur Utama. Ketentuan upah ini diatur melalui Permen BUMN Nomor Per-12/MBU/11/2022. 

"Wakil Direktur Utama BUMN (gaji) sebesar 90 persen dari gaji Direktur Utama BUMN," demikian bunyi Pasal 81 Permen BUMN Nomor 3/2023 dikutip, Kamis (6/4/2023). 

Gaji anggota Direksi BUMN tidak mengalami perubahan atau tetap di angka 85 persen dari gaji Direktur Utama. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Usut Pelanggaran BUMN, Ini Reaksi KPK

2 hari lalu

GIC 2026 Hadirkan 13 Negara, Erick Thohir Diharapkan Turun Langsung Pantau Talenta Muda

3 hari lalu

HUT ke-81 RI, Pemerintah Imbau Pegawai Diberi Fleksibilitas Kerja pada 18 Agustus

5 hari lalu

Pembersihan BUMN Lewat Pengadilan Ad Hoc, Rencana Prabowo Usut Kasus 30 Tahun ke Belakang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal