JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengurangi gaji Wakil Direktur Utama perusahaan pelat merah sebesar 5 persen. Dengan begitu, total gaji yang diterima menjadi 90 persen dari gaji Direktur Utama.
Pemangkasan gaji Wakil Direktur Utama ditetapkan melalui Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor Per-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.
Sebelumnya, gaji Wakil Direktur Utama mencapai 95 persen dari gaji Direktur Utama. Ketentuan upah ini diatur melalui Permen BUMN Nomor Per-12/MBU/11/2022.
"Wakil Direktur Utama BUMN (gaji) sebesar 90 persen dari gaji Direktur Utama BUMN," demikian bunyi Pasal 81 Permen BUMN Nomor 3/2023 dikutip, Kamis (6/4/2023).
Gaji anggota Direksi BUMN tidak mengalami perubahan atau tetap di angka 85 persen dari gaji Direktur Utama.
"Anggota Direksi BUMN sebesar 85 persen dari gaji Direktur Utama BUMN," lanjut beleid tersebut.