Terungkap Alasan Utama Garuda Indonesia Tak Dapat Penjaminan Dari PT PII

Suparjo Ramalan
Kantor PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PII mengungkap alasan utama perseroan tak dapat memberi penjaminan kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Padahal, BUMN penerbangan itu tengah mengalami permasalahan likuiditas atau keuangan. 

EVP Penjaminan Non-KPBU PII, Muhamad Ridho, mengatakan alasan utama Garuda tidak memperoleh penjaminan lantaran Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, tidak memberikan penugasan kepada PII. 

Menurut dia, meski PII diberikan mandat oleh negara untuk memberikan penjaminan atas proyek infrastruktur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2009 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (BUPI), namun Garuda Indonesia bisa menerima penjaminan PII atas penugasan Menkeu. 

Hanya saja, kata Ridho, Menteri BUMN, Erick Thohir, selaku pemegang saham mayoritas emiten dengan kode saham GIAA tidak mengajukan permintaan penjaminan kepada Menkeu.

Dia menjelaskan, bila Kementerian BUMN mengajukan penjaminan dan disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), maka PII akan melakukan penjaminan kepada Garuda Indonesia. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

FIFA Beri Lampu Hijau, Indonesia Selangkah Lagi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026

57 tahun lalu

John Herdman Bertemu Prabowo di Hambalang, Proyek Besar Timnas Indonesia Dimulai

57 tahun lalu

MotoGP Mandalika 2026 Bukan Sekadar Balapan, Dampak Ekonominya Tembus Rp4,9 Triliun

57 tahun lalu

Naturalisasi Luke Vickery dan Mitchell Baker Dipercepat, Komisi XIII DPR Dukung Timnas Indonesia Makin Kuat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal