"Garuda ini memang kebetulan untuk dapat penjaminan pemerintah yang sebagian ditugaskan kepada PIi untuk BUMN ini harus dapat, istilahnya blessing atau endorse dari Kementerian BUMN dulu. Jadi Kementerian BUMN endorse BUMN tersebut untuk meminta penjaminan kepada Kemenkeu, baru kemudian jika disetujui Menkeu, PII akan ditugaskan untuk memberikan penjaminan," ujar Ridho dalam konferensi pers, Rabu (29/12/2021).
Hingga saat ini, Kementerian BUMN belum mengarahkan Garuda Indonesia ke tahap penjaminan yang dilakukan PII. Langkah itu, sejalan dengan proses restrukturisasi keuangan yang tengah dibidik pemegang saham saat ini. Di lain sisi, ada sejumlah fiscal tools yang diberi Kemenkeukepada Garuda Indonesia.
"Sampai sekarang Garuda belum ke arah situ (penjaminan), karena memang ada beberapa, setahu kami ada beberapa fiscal tools yang diberi oleh Kemenkeuke Garuda. Tapi, saat ini dalam bentuk penjaminan ini belum ada. Nanti koordinir atau sumbernya dari Kementerian BUMN," kata Ridho.
Dia menjelaskan, PII tidak serta merta memberikan penjaminan secara mandiri kepada perusahaan pelat merah yang terkendala likuiditas. Pasalnya, perseroan menjalankan fungsinya berdasarkan penugasan dari Kementerian Keuangan.
"Jadi, Kalau KPBU semua proses permohonan itu lewat dari PII. Tapi untuk penjaminan BUMN itu prosesnya lewat Kemenkeu. Kita bantu asesmen evaluasi. Kemudian skemanya pun kita tidak bisa menjamin yang ada saat ini, kita tidak menjamin secara keseluruhan, tapi biasanya sekitar di angka 10 persen, 15 persen, dan 20 persen, sekitar itu. Jadi tergantung dari penugasan Kementerian Keuangan," ungkap Ridho.