JAKARTA, iNews.id - Menteri BUMN, Erick Thohir melarang keras perusahaan milik negara memberikan hadiah saat menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dia menilai, praktik semacam itu merupakan budaya yang tidak baik.
Erick mengungkapkan, alasan larangan tersebut setelah mendapatkan laporan BUMN yang berstatus perusahaan tertutup kerap kepada pejabat negara. Biasanya, RUPS BUMN berstatus perseroan tutup rapat di kementerian.
"Tidak ada lagi di rapat-rapat kementerian yang namanya ada give-give atau dikasih-kasih, karena sebelumnya saya sudah mendapat laporan kadang-kadang rapat BUMN yang tertutup bukan Tbk itu kadang-kadang ketika rapat di kementerian ada bawa gift," kata Erick secara virtual, Rabu (26/8/2020).
Menurut Erick, pemberian hadiah kepada penyelenggara negara sangat mengganggu proses transformasi menuju BUMN yang transparan dan sehat. Atas dasar itulah, Erick menerbitkan ISO 37001 tentang transformasi alias Good Corporate Governance (GCG).
"Nah makanya surat edaran itu kita keluarkan, lalu surat edaran lain yang kita keluarkan juga bahwa ini, permen (peraturan menteri) bahkan tender di BUMN sendiri yang selama ini bisa penunjukan langsung, kita meminta bahwa penunjukan langsung diberlakukan bila memang BUMNnya tersebut mempunyai barang dan expertise (keahlian)," tuturnya.