Terus Bertambah, Petisi Tolak Permenaker tentang JHT Sudah Diteken 360.000 Orang

Athika Rahma
Aktivitas di BPJamsostek Sulut. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Petisi untuk menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) terus bertambah. Hingga Senin (14/2/2022) siang, petisi menolak Permenaker tentang JHT telah diteken 360.000 orang, dari target 500.000 tanda tangan.

"Mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," demikian dikutip MNC Portal Indonesia dari deskripsi petisi tersebut.

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, telah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang antara lain mengatur tentang pencairan dana JHT. Tabungan ini baru bisa dicairkan setelah peserta mencapai usia 56 tahun. Sebelumnya, di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, tidak mengatur tentang batasan usia untuk mencairkan JHT.

Kalangan buruh dengan keras menolak adanya aturan baru ini. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bahkan meminta Jokowi mencopot Menaker Ida Fauziyah karena banyaknya kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada buruh.

"Bahkan terkesan bagi kami para buruh, ini menteri pengusaha atau menteri tenaga kerja? Tidak bosan-bosannya 'menindas' dan bertindak tanpa hati dan pikiran dalam membuat peraturan menteri tenaga kerja," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers daring beberapa waktu lalu.

Di sisi lain, Kemnaker mengklaim jika JHT merupakan program jangka panjang yang dananya memang hanya bisa diambil ketika peserta memasuki masa pensiun.

"Sesungguhnya terbitnya Permenaker ini sudah melalui proses dialog dengan stakeholder ketenagakerjaan dan kementerian dan lembaga terkait,” ujar Kepala Biro Humas Kemeterian Ketenagakerjaan, Chairul Fadhly Harahap.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Muncul Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas, Sudah Ditandatangani 166.194 Orang

Nasional
3 bulan lalu

Cara Pindah BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah dan Praktis!

Nasional
5 bulan lalu

Syarat Pencairan JMO: untuk Korban PHK Ini yang Perlu Disiapkan

Nasional
5 bulan lalu

11 Cara Mencairkan JMO Tanpa Paklaring via Aplikasi, Super Mudah!

Internasional
7 bulan lalu

Resmi! Maladewa Larang Masuk Warga Israel sampai Perang di Gaza Berakhir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal