Teten Evaluasi Pejabat yang Sebut Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam

Tangguh Yudha
Teten Masduki evaluasi pejabat yang melarang warung madura buka 24 jam (Foto: Tangguh Yudha)

Lebih lanjut, Menteri Teten mengaku telah melakukan pengecekan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung No 13/2018 dan menemukan tidak ada aturan yang membatasi jam operasional warung kelontong milik masyarakat.

Ia pun mengungkapkan bahwa tidak seperti kabar yang beredar, dalam Perda tersebut justru mengatur jam operasional retail modern, dan Kemenkop UKM akan memastikan semua Perda baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota harus berpihak pada UMKM.

"Sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021, Kemenkop UKM juga terus berkomitmen melindungi warung milik masyarakat dari ekspansi ritel modern. Kami terus mendorong agar retail modern juga memberikan ruang usaha bagi para pelaku UMKM lokal," ucapnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
7 bulan lalu

Jokowi Gelar Pertemuan Tertutup dengan Eks Menteri Kabinet Indonesia Maju, Ada Apa?

Megapolitan
7 bulan lalu

Viral Pria di Jakpus Todong Penjaga Warung Pakai Airsoft Gun, Minta Uang Rp200.000

Destinasi
9 bulan lalu

Viral Warung Madura Tetap Buka saat Banjir Nyaris Seatap, Netizen: Fix! Tutupnya Kiamat

Megapolitan
9 bulan lalu

Transjakarta Tetap Beroperasi 24 Jam di 14 Koridor Selama Ramadan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal