Teten menambahkan bahwa dirinya telah mengevaluasi pernyataan pejabat Menkop UKM yang dikutip media agar berhati-hati dalam mengeluarkan statement. Ia tidak ingin kehebohan ini terulang kembali sehingga membuat gaduh masyarakat.
"Jadi saya mau luruskan, kami pastikan dan menjamin tidak ada kebijakan, rencana, atau apa pun dari Kemenkop Ukm untuk membatasi warung ataupun toko kelontong milik masyarakat. Ini tidak ada," ucap Teten.
"Sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021, Kemenkop Ukm juga terus berkomitmen melindungi warung milik masyarakat dari ekspansi retail modern. Kami terus mendorong agar retail modern juga memberikan ruang usaha bagi para pelaku UMKM lokal," tandasnya.