THR Karyawan Swasta Kapan Cair? Berikut Perkiraan dan Aturannya

Aditya Pratama
Cut Mutia Fahira
THR karyawan swasta kapan cair diulas dalam artikel ini. THR merupakan hak karyawan berupa pendapatan di luar gaji yang wajib dibayarkan kepada karyawan. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - THR karyawan swasta kapan cair akan diulas dalam artikel ini. Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak karyawan berupa pendapatan di luar gaji yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) direncanakan mengumumkan aturan dan jadwal pencairan THR Lebaran 2025 untuk karyawan swasta pada, Rabu (5/3/2025). Namun, hal tersebut batal dilaksanakan

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengatakan, pihaknya sengaja menunda pengumuman tersebut lantaran ada bencana banjir di sejumlah wilayah. Noel menyebut, jadwal pencairan THR akan disampaikan beberapa hari ke depan.

THR Karyawan Swasta Kapan Cair?

Karyawan swasta berhak menerima THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Dengan begitu, jika Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah jatuh pada Senin, 31 Maret 2025, maka para pekerja telah mendapatkan THR paling lambat pada Senin, 24 Maret 2025. Namun, jadwal ini hanya perkiraan.

Aturan Pemberian THR

Adapun ketentuan pemberian THR untuk karyawan swasta diatur melalui Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan. 

THR tidak hanya diberikan kepada pekerja beragama Islam pada Hari Raya Idul Fitri saja, tetapi juga pekerja yang menganut agama Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu di hari raya keagamaan masing-masing. 

THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan, baik berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Besaran THR satu bulan upah bagi pekerja yang telah bekerja minimal 12 bulan secara terus-menerus.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Kemnaker Rayu Manajemen Ban Michelin Batalkan PHK

Nasional
6 hari lalu

Kemnaker Umumkan Upah Minimum 2026 pada 21 November

Nasional
7 hari lalu

Kasus Noel Ebenezer, KPK Panggil Kepala Biro OSDMA Kemnaker

Nasional
9 hari lalu

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA

Nasional
12 hari lalu

Kemnaker Usir 94 WNA yang Bekerja Tanpa Izin di KEK Sei Mangkei

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal