Tidak Semua Penginapan Kena Pajak Hotel, Ini Aturan PBJT Perhotelan di Jakarta

Rizqa Leony Putri
PBJT Perhotelan. (Foto: dok Freepik/katemangostar)

Namun, ketika sebuah tempat tinggal tidak berorientasi pada aktivitas usaha atau keuntungan, maka status perpajakannya pun berbeda.

Hunian yang Dikecualikan dari Pajak Hotel

Ada sejumlah jenis tempat tinggal yang secara eksplisit dikecualikan dari pengenaan PBJT Perhotelan karena fungsi utamanya bukan sebagai usaha akomodasi. Di antaranya:

1. Asrama

Asrama pelajar, mahasiswa, maupun pekerja tidak diperlakukan sebagai objek pajak hotel. Hunian jenis ini dipandang sebagai fasilitas penunjang pendidikan dan aktivitas kerja, bukan layanan komersial.

2. Pondok Pesantren

Sebagai lembaga pendidikan dan pembinaan keagamaan, pondok pesantren juga tidak masuk dalam cakupan PBJT Perhotelan, meskipun menyediakan tempat tinggal bagi santri.

3. Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan

Kamar atau tempat inap yang disediakan rumah sakit untuk pasien, keluarga pasien, maupun tenaga medis tidak dikenai pajak hotel. Fungsinya murni sebagai bagian dari layanan kesehatan.

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
12 jam lalu

DPRD Bandung Perketat Pengawasan Proyek RSUD dan Gedung Inspektorat

10 jam lalu

Gedung Bapenda DKI Terbakar, Sebagian ASN Berkantor Sementara di Cikini

16 jam lalu

Imbas Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Pegawai Dialihkan WFH dan Bekerja di Sudin Terkait

2 hari lalu

Gedung Terbakar, 1.000 ASN Bapenda DKI Diberlakukan WFH

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal