Tidak Semua Penginapan Kena Pajak Hotel, Ini Aturan PBJT Perhotelan di Jakarta

Rizqa Leony Putri
PBJT Perhotelan. (Foto: dok Freepik/katemangostar)

JAKARTA, iNews.id - Anggapan bahwa setiap tempat menginap otomatis dikenai pajak hotel masih cukup kuat di masyarakat. Padahal, aturan perpajakan daerah di Jakarta membedakan secara tegas mana hunian yang termasuk objek pajak dan mana yang tidak.

Pajak hotel yang dalam regulasi terbaru masuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Perhotelan, pada dasarnya hanya dikenakan pada layanan akomodasi yang disediakan secara komersial dan dipungut bayaran. Artinya, tidak semua bentuk hunian atau tempat tinggal dapat diperlakukan sama dalam sistem pajak daerah.

Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Regulasi ini memperjelas bahwa PBJT Perhotelan memiliki cakupan terbatas dan tidak menyasar hunian dengan fungsi sosial, pendidikan, kesehatan, maupun tempat tinggal pribadi.

Apa yang Termasuk Objek Pajak?

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menjelaskan, PBJT Perhotelan dikenakan pada usaha penyediaan jasa menginap yang dijalankan untuk tujuan bisnis. 

“Contohnya meliputi hotel, motel, losmen, hingga penginapan sejenis yang beroperasi secara komersial dan memungut biaya dari pengguna jasa,” katanya.

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
6 hari lalu

Keselamatan Jadi Faktor Penting Beli Mobil, Ini Cara Stargazer Lindungi Keluarga Indonesia

6 hari lalu

BNI wondrX 2026 Sajikan Solusi Traveling Lengkap, dari Tiket hingga Visa dalam Satu Zona Travel

6 hari lalu

Atasi Fluktuasi Harga Emas, Pegadaian Hadirkan Solusi Cicil Tabungan Emas

6 hari lalu

Direktur Pegadaian Resmi Jadi Ketum IBMA, Dukung Ekosistem Emas Berstandar Internasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal