JAKARTA, iNews.id - Kementerian Koperasi dan UKM berusaha melakukan percepatan penerbitan perizinan berusaha dan sertifikasi produk bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM). Ini dilakukan agar terbentuk ekosistem dan daya saing yang baik dari produk-produk UMKM di pasar domestik maupun global.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, selama ini data statistik tentang pelaku UMKM di Indonesia menunjukkan hampir 99,9 persen pelaku usaha di Indonesia merupakan pelaku UMKM. Kontribusi UMKM di sektor UMKM kepada Produk Domsetik Bruto (PDB) mencapai 61 persen, dan menyerap tenaga kerja 97 persen.
“Kita ketahui Bersama Amanat PP 7 Tahun 2021, UMKM dalam melakukan kegiatan usahanya harus memiliki perizinan berusaha, namun dari 64,2 juta UMKM, 99,62 persen adalah usaha mikro yang sebagian besar berada di sektor informal, sehingga perlu didorong untuk bertranformasi menjadi formal,” kata Teten di Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Karena itu, pemerintah menerbitkan aturan turunan UU Cipta Kerja yang diyakini bisa mendongkrak peringkat Easy of Doing Business (EoDB) Indonesia ke posisi 40 pada 2024. Namun implementasi aturan tersebut masih belum bisa teraplikasi dengan baik.
Ombudsman menginformasikan terkait penerimaan sejumlah keluhan di tingkat daerah terkait sistem perizinan berusaha berbasis risiko ini. Masalah yang dikeluhkan, di antaranya belum terintegrasinya sistem yang terdapat pada suatu Kementerian yang merupakan rangkaian proses perizinan dan ternyata juga tidak dapat diakses oleh pemerintah daerah serta Ketidaksiapan OSS-RBA mengindikasikan ketidakpastian urusan perizinan di seluruh wilayah NKRI yang bisa merugikan investasi nasional.