Tingkatkan Tata Kelola, Bank Banten Terapkan PSAK 71

Aditya Pratama
Direktur Utama Bank Banten, Agus Syabarrudin. (Foto: Dok Bank Banten)

“Implementasi PSAK 71 merupakan wujud nyata keseriusan kami dalam meningkatkan penerapan tata kelola dan memastikan bahwa Bank Banten senantiasa memenuhi standar serta ketentuan yang berlaku di sektor perbankan,” kata Direktur Utama Bank Banten, Agus Syabarrudin dalam keterangannya, Jumat (9/4/2021).

Selain peningkatan tata Kelola dan permodalan, Bank Banten juga menurunkan beban umum dan administrasi sebesar 2,02 persen, dari Rp179,262 miliar pada 2019 menjadi Rp175,635 miliar di 2020. Selain itu, memangkas beban tenaga kerja sebesar 8,03 persen, dari Rp129,400 miliar pada 2019 menjadi Rp119.005 miliar pada 2020. 

“Kita berharap, dengan struktur keuangan yang lebih baik, Bank Banten akan menjadi salah satu bank pembangunan daerah yang terdepan dan terpercaya,” tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Purbaya Tarik Utang Baru Rp570,1 Triliun per Oktober 2025

Nasional
1 bulan lalu

Bos Danantara Ungkap Praktik Nakal BUMN: Ada yang Profit Tinggi dengan Percantik Buku

Nasional
1 bulan lalu

Satgas PASTI OJK Tutup Kegiatan Usaha Golden Eagle: Berpotensi Menyesatkan Masyarakat

Nasional
2 bulan lalu

Menteri Maman Ajak UMKM Disiplin Atur Keuangan di Acara LokaModal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal