“Implementasi PSAK 71 merupakan wujud nyata keseriusan kami dalam meningkatkan penerapan tata kelola dan memastikan bahwa Bank Banten senantiasa memenuhi standar serta ketentuan yang berlaku di sektor perbankan,” kata Direktur Utama Bank Banten, Agus Syabarrudin dalam keterangannya, Jumat (9/4/2021).
Selain peningkatan tata Kelola dan permodalan, Bank Banten juga menurunkan beban umum dan administrasi sebesar 2,02 persen, dari Rp179,262 miliar pada 2019 menjadi Rp175,635 miliar di 2020. Selain itu, memangkas beban tenaga kerja sebesar 8,03 persen, dari Rp129,400 miliar pada 2019 menjadi Rp119.005 miliar pada 2020.
“Kita berharap, dengan struktur keuangan yang lebih baik, Bank Banten akan menjadi salah satu bank pembangunan daerah yang terdepan dan terpercaya,” tuturnya.