TNI-Polri Boleh Isi Jabatan ASN di Pusat dan Daerah!

Iqbal Dwi Purnama
ilustrasi TNI-Polri boleh isi jabatan ASN (ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah segera merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN. Dalam aturan itu, jajaran TNI-Polri diperbolehkan berdinas dan mengisi jabatan ASN di pusat maupun di daerah.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas nantinya aturan ini dilaksanakan secara ketat. Terlebih, TNI-Polri merupakan talenta terbaik.

"Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta. Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik," tutur Anas.

Beberapa hal lain yang juga diatur dalam RPP tersebut seperti kemudahan mobilitas talenta nasional. Dalam aturan terdahulu, mobilitas talenta hanya dalam dan antar instansi pemerintah. 

Namun, kini talenta-talenta ASN saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Sementara masih terdapat kekurangan kebutuhan pegawai untuk daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
11 jam lalu

Duh! 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Main Judol, 42 ASN Terancam Dipecat

19 jam lalu

Kejagung Tetapkan 2 ASN Ditjen Pajak Tersangka Praktik Curang di PT Toba Pulp Lestari

1 hari lalu

Penampakan Pasukan Berkuda hingga Formasi Helikopter pada Gladi Kotor Upacara HUT ke-81 RI di Monas

2 hari lalu

Koalisi Sipil Dorong Kejelasan Peran TNI-Polri Jaga Keamanan Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal