Tolak JHT Cair Usia 56 Tahun, Pekerja: Harusnya Jangan Dibuat Ribet

azhfar muhammad
Tolak JHT cair usia 56 tahun, pekerja mengatakan, harusnya jangan dibuat ribet

JAKARTA, iNews.id - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua menuai pro kontra. Salah satu karyawan di bidang percetakan, Sella (31) mengaku tak setujunya dengan aturan baru tersebut.

“Sebagai kryawan saya tidak setuju dengan kebijakan terbaru itu karena menurut saya masih banyak karyawan yang terdampak Covid, bahkan terkena PHK,” kata dia kepada MNC Portal Indonesia, Senin (14/2/2022). 

Akibatnya, dana yang seharusnya didapatkan untuk keperluan setelah di-PHK tidak dapat langsung diklaim atau dicairkan sepenuhnya. Bahkan, ada beberapa perusahaan yang tidak tepat waktu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, sehingga setelah sebulan tidak bekerja, pekerja masih harus menunggu perusahaan tersebut membayarnya.  

“Kalau bisa pemerintah jangan membebankan karyawan-karyawan, kan kasian banyak karyawan yang saat pandemi covid-19 ini di-PHK. Harusnya pemerintah bisa lebih bijak,” ujarnya.

Dia menambahkan, pemerintah seharusnya dapat mempermudah pemenuhan hak karyawan di masa mendatang dan bukan mempersulit. 

“Harusnya sih jangan dibuat ribet, dipermudah saja karena mereka juga ada yang punya keluarga, ada yang masih single, ada juga yang masih jadi beban orang tua,” ucapnya.

“Kebijakannya dikembalikan saja sesuai dengan aturan perundang-undangan sebelumnya. Jangan di saat sulit, pemerintah malah keluarkan Kebijakan baru yang memberatkan,” tuturnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

7 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online Terbaru November 2025

Nasional
5 hari lalu

BPS: Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,46 Juta Orang per Agustus 2025

Nasional
6 hari lalu

Cara Klaim Rp15 Juta dari JHT BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya

Megapolitan
8 hari lalu

DPRD DKI Target Angka Pengangguran di Jakarta Turun 1 Persen pada 2026

Nasional
1 bulan lalu

Korban PHK Tembus 44.433 Orang hingga Agustus 2025, Terbanyak di Wilayah Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal