JAKARTA, iNews.id - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua menuai pro kontra. Salah satu karyawan di bidang percetakan, Sella (31) mengaku tak setujunya dengan aturan baru tersebut.
“Sebagai kryawan saya tidak setuju dengan kebijakan terbaru itu karena menurut saya masih banyak karyawan yang terdampak Covid, bahkan terkena PHK,” kata dia kepada MNC Portal Indonesia, Senin (14/2/2022).
Akibatnya, dana yang seharusnya didapatkan untuk keperluan setelah di-PHK tidak dapat langsung diklaim atau dicairkan sepenuhnya. Bahkan, ada beberapa perusahaan yang tidak tepat waktu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, sehingga setelah sebulan tidak bekerja, pekerja masih harus menunggu perusahaan tersebut membayarnya.
“Kalau bisa pemerintah jangan membebankan karyawan-karyawan, kan kasian banyak karyawan yang saat pandemi covid-19 ini di-PHK. Harusnya pemerintah bisa lebih bijak,” ujarnya.
Dia menambahkan, pemerintah seharusnya dapat mempermudah pemenuhan hak karyawan di masa mendatang dan bukan mempersulit.
“Harusnya sih jangan dibuat ribet, dipermudah saja karena mereka juga ada yang punya keluarga, ada yang masih single, ada juga yang masih jadi beban orang tua,” ucapnya.
“Kebijakannya dikembalikan saja sesuai dengan aturan perundang-undangan sebelumnya. Jangan di saat sulit, pemerintah malah keluarkan Kebijakan baru yang memberatkan,” tuturnya.