Tolak PPN 12 Persen, Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum hingga Perluas Wajib Pajak

Tangguh Yudha
ilustrasi buruh tolak PPN 12 persen tahun depan (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id -  Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di tahun depan. Pihaknya pun menuntut kenaikan upah minimum hingga perluasan wajib pajak. 

Menurut Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal tuntutan dilayangkan mengingat kenaikan PPN akan berdampak pada harga barang dan jasa yang semakin mahal. Akibatnya daya beli masyarakat merosot dan menjalar pada berbagai sektor.

“Lesunya daya beli ini juga akan memperburuk kondisi pasar, mengancam keberlangsungan bisnis, dan meningkatkan potensi PHK di berbagai sektor,” kata Said Iqbal dikutip dari pernyataan resminya pada Rabu (20/11/2024).

Merespons kebijakan yang dinilai merugikan ini, Said Iqbal menyatakan bahwa KSPI dan Partai Buruh memberi tuntutan kepada pemerintah Indonesia. Adapun poin-poinnya adalah sebagai berikut:

1. Menaikkan upah minimum 2025 sebesar 8-10 persen agar daya beli masyarakat meningkat

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Menaker Yassierli Tegaskan Penyusunan PP Pengupahan Dasar Penetapan UMP 2026 Libatkan Buruh

Nasional
14 hari lalu

Kapolri Diangkat Jadi Ketua Dewan Penasihat KSPSI, Komitmen Kawal Kesejahteraan Buruh

Megapolitan
15 hari lalu

Awas Macet! Buruh Gelar Rapimnas di Senayan Hari Ini

Nasional
1 bulan lalu

Riwayat Pendidikan Marsinah, Buruh Perempuan yang Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal